BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dewasa ini
kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor
utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai
kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi
globalnya.
Apabila
kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan
itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan
wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di
bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa
Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau
akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang
Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah
pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme,
dan kesadaran warga negara.- Deklarasi Djuanda
b. Tidak langsung, yang terdiri dari media elektronik dan media cetak
a. Keteladanan. Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya serutama dengan memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b. Edukasi, yakni melalui metode pendekatan formal dan informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran, kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non-formal dapat dilaksanakan di lingkungan keluarga, pemukiman, pekerjaan, dan organisasi kemasyarakatan.
c. Komunikasi. Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi wawasan nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai, menghormati, mawas diri, dan tenggang rasa sehingga terciptanya kesatuan bahasa dan tujuan tentang wawasan nusantara.
d. Integrasi. Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/sosialisasi wawasan nusantara melalui metode ini adalah terjalinnya pemahaman tentang wawasan nusantara akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan kepentingan nasional dan cita-cita tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi wawasan nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat mengerti dan dipahami.
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
- tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
1.2 Tujuan
Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah:
Mengetahui dan memahami tentang penjelasan
implementasi bahwa indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
1.3 Fokus
Penelitian
Adapun fokus penelitian dalam
penyusunan makalah ini adalah sebagai berikut:
Apa saja yang termasuk dalam
penjelasan implementasi bahwa indonesia cinta damai tetapi lebih cinta
kemerdekaan?
1.4
Sistematika Penulisan
Sistematikanya adalah Bab I
Pendahuluan terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan, fokus penelitian,
dan sistematika penulisan. Bab II Pembahasan terdiri dari penjelasan
implementasi bahwa indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan. Bab
III Penutup Penutup terdiri atas simpulan. Daftar Pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 AJARAN WAWASAN
NASIONAL INDONESIA
Wawasan nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan geopolitik Indonesia.
2.1.1 Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah
dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa
Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional
bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik
nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia
sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa
Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah – tengah
perkembangan dunia.
2.1.2 Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan
kekuasaan yang dikembangkan di Indonesia disasarkan pada pemahaman tentang
paham perang dan damai serta disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia, sedangkan pemahaman tentang Negara Indonesia menganut paham Negara
kepulauan , yaitu paham yang diembangkan
dari asas archipelago yang memang berbeda dengan pemahaman archipelago di Negara
– Negara Barat pada umumnya. Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah
bahwa menurut paham Barat, laut berperan sebagai “pemisah” pulau, sedangkan
menurut paham Indonesia Laut adalah “penghubung” sehinnga wilayah Negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai “Tanah air” dan disebut Negara
kepulauan.
2.1.3 Dasar Pemikiran Wawasan Nasional Indonesia
Dalam menentukan membina dan mengembangkan wawasan
nasionalnya, bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan dari kondisi nyata
yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri.
Wawasan nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan
bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran
pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari:
a. Latar belakang
pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c. Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang
pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
2.2 LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
2.2.1 Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan keberadaannya yang
serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta, dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dan
generasi ke generasi.
2.2.2 Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Indonesia
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi obyektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan
suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan
alamdan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/kebijaksanaan politik
Negara tersebut.
Batas
Wilayah Indonesia
·
Pada Saat Proklamasi
Wilayah Indonesia Pada Saat Proklamasi 17 Agustus 1945.
Masih berlaku TERRITORIALE ZEE EN MARITIEME KRINGEN ORDONANTIE tahun 1939. Dimana
lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari
masing-masing pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil ini, tidak
menjamin kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (bila dihadapkan
dengan pergolakkan-pergolakkan yang terjadi di dalam negeri dan lingkungan
keadaan alam).
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Yang menyatakan tentang penentuan
batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah Indonesia dari:
-
Kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi
-
Dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara
maritim), dan 35 % adalah daratan. Terdiri dari 17.508 buah pulau dengan 5
(lima) buah pulau besar : Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Irian Jaya
dan 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi nama.
-
Dengan luas daratan : kurang lebih 2.028.087 km persegi.
-
Dengan panjang pantai : kurang lebih 81.000 km persegi.
-
Topografi daratannya : merupkan pegunungan dengan gunung-gunung berapi, baik
yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif.
Jadi pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang
terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara
batas-batas astronomis sebagai berikut :
-
Utara : 06o 08o lintang utara
-
Selatan : 11o 15o lintang selatan
-
Barat : 94o 45o bujur barat
-
Timur : 141o 05o bujur timur
Dengan
jarak Utara – Selatan : kurang lebih 1.888 km persegi.
Jarak
antara Barat – Timur : kurang lebih 5.110 km persegi.
·
UNCLOS 1982
Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3
Tahun 1982. Melalui konferensi tersebut maka pokok-pokok asas negara
kepulauan diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982(United Nation Convention On
The Law Of The Sea). Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang Undang
No. 17 th 1985 pada tanggal 13 desember 1985. Berlakunya UNCLOS 1982, akan
berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
, bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia
(200 mil).
UNCLOS
1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional:
-
Bertambah luasnya perairan yuridiksi nasional berikut
kekayaan alam yang terkandung dilaut dan dasar lautnya, serta terbukanya
peluang untuk memanfaatkan laut sebagai medium transportasi namun dari segi
kerawanan juga bertambah.
-
Perjuangan Indonesia selanjutnya menegakkan kedaulatan dirgantara terutama
dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat
dijadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun pertahanan dan keamanan negara dan
bangsa Indonesia.
2.3 IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
2.3.1 Pengantar Implementasi Wawasan Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan
nusantara, kita sebaiknya terlebih dahulu mengerti dan memahami pengertian,
ajaran dasar, hakikat, asas, kedudukan, fungsi serta tujuan dari wawasan
nusantara.
2.3.2 Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang
wawasan , latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek
kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejahteraan, terbentuklah satu
Wawasan Nasional Indonesia yang disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan
pengertian yang sampai saat ini berkembang sebagai berikut:
a. Pengertian Wawasan Nusantara
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN
adalah sebagai berikut :
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada pancasila dan
berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Pengertian Wawasan Nusantara
menurut Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Hal tersebut
disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan ketahanan Nasional di
Lemhanas pada bulan januari tahun 2000.
2.3.4 Penerapan Wawasan
Nusantara Dalam Kehidupan Sehari-Hari
ü Implementasi Wawasan Nusantara Dalam
Kehidupan Sosial Budaya
Untuk
mempercepat tercapainya tujuan wawasan Nusantara, disamping implementasi
seperti yang telah disebutkan diatas, perlu juga dilakukan pemasyarakatan
materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemasyarakatan
Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1. Menurut sifat atau cara
penyampaian, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut:
2. Menurut metode penyampaian yang
berupa :
ü Implementasi Wawasan Nusantara Dalam
Bidang Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
ü Implementasi Wawasan Nusantara Dalam
Kehidupan Pertahanan Dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Kegiatan pembangunan pertahanan
dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk
berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan,
sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain.
Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan
erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional
serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan
wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
ü Implementasi Wawasan Nusantara Dalam
Bidang Ekonomi
Dalam
bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
ü Implementasi Wawasan Nusantara Dalam
Bidang Ideologi
Secara
ideologis-konstitusional, bangsa Indonesia berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila
dan UUD 1945, yang secara subtantif (isinya), dapatmemberi arah pandang
kemajemukan bangsa Indonesia pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.
2.4 DASAR AJARAN WAWASAN NUSANTARA
v Wawasan Nusantara Sebagai
Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah
menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan
kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosial budaya maupun
pertahanan keamanannya, selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah.
v Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai
ideologi dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaann UUD 1945. Pada
hakikatnya, pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan,
persatuan dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan nasional.
v Landasan Konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar
yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara . Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.5
UNSUR
DASAR KONSEPSI WAWASAN NUSANTARA
Ø Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya.
Ø Isi (Content)
Isi
adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Ø Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi
antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
2.6
ARAH PANDANG
Dengan
latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan
lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara meliputi arah
pandang dalam dan ke luar.
2.6.1 Arah Pandang Ke
Dalam
Bangsa
Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin
faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
2.6.2 Arah Pandang Ke
Luar
Bangsa
Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
2.7 TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN
NUSANTARA
2.7.1
Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya GLOBAL
PARADOX menyatakan : negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam
bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,
sedang untuk negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasional berupa GBHN. Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2.7.2
Dunia Tanpa Batas
2.7.2.1 Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola fikir , pola sikap
dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia
merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global. Kenichi Omahe dalam bukunya “Borderless Word” dan “The End of Nation State” menyatakan : dalam
perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi
dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak
mungkin dapat membatasi kekuatan global yang berupa informasi, investasi,
industri dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat menghadapi kekuatan
global suatu negara harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan
masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan
Wawasan Nusantara, mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi
masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak di dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.7.3
Era Baru Kapitalisme
2.7.3.1 Sloan dan Zureker
Dalam bukunya “Dictionary of
Economics” menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan
atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam
aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan
sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri.
2.7.3.2 Lester Thurow
Dalam bukunya “The Future of
Capitalism” menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan
paham sosialis.
2.7.3.3 Kesadaran Warga Negara
·
Pandangan
Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban
dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
·
Kesadaran bela negara
Dalam
mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk
memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN,
menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan. Dalam
perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami penurunan yang tajam
dibandingkan pada perjuangan fisik.
2.8
KEBERHASILAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Diperlukan
kesadaran Warga Negara Indonesia untuk :
2.
Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa didalam penyelenggarakan kehidupannya
negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar sebagai warga
negara yang memiliki wawasan nusantara guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional.
Untuk mengetuk pintu hati nurani
setiap warga negara indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur , terjadwal dan
terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara.
Dengan demikian Wawasan Nusantara terimplementasi dalam kehidupan nasional guna
mewujudkan Ketahanan nasional.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Wawasan nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal.
Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan
geopolitik Indonesia.
Latar belakang filosofis sebagai
dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau
dari:
a. Latar belakang
pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang
pemikiran aspek kewilayahan Nusantara
c. Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya bangsa Indonesia
d. Latar belakang
pemikiran aspek kesejahteraan bangsa Indonesia.
Unsur dasar konsepsi wawasan nusantara
adalah wadah, isi, dan tata laku. Asas wawasan nusantara adalah kepentingan
yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama dan kesetiaan. Arah
pandang itu terbagi dua yaitu arah pandang ke dalam dan arah pandang ke luar.
Tantangan implementasi itu terbagi 4 yaitu pemberdayaan masyarakat, dunia tanpa
batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar